Diangkat Menteri, Dikendalikan Bupati
Selasa, 09 April 2013 – 17:21 WIB
Padahal idealnya dengan asumsi 1 pengawas ketenagakerjaan mampu mengawasi 60 perusahaan/tahun, maka masih dibutuhkan tambahan kurang lebih 3.700 pegawai fungsional pengawas ketenagakerjaan.
Untuk menganggulangi masalah ini, kata MUhaimin, salah satu solusinya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No.21/2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan. Aturan ini mewajibkan pengawas ketenagakerjaan yang ada di dinas tingkat provinsi, kabupaten/kota memberikan laporan mengenai pengawasan ketenagakerjaan ke pemerintah pusat.
“Ini yang harus segera disosialisasikan kepada seluruh Dinas Tenaga Kerja di Indonesia. Dengan sistem baru ini, nantinya diharapkan dapat memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi daerah," ungkapnya.