Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang

Sabtu, 25 Mei 2024 – 18:56 WIB
Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang - JPNN.COM
Diangkat PPPK banyak guru malah kehilangan TPG, tunjangan Rp 38,4 juta melayang.. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kondisi ini kata Heti, sangat menyulitkan guru PPPK untuk perpanjangan kontrak kerja dan mendapatkan hak TPG. 

Ironinya ini terjadi merata di daerah. Timbul pertanyaan besar, apakah harus diubah SK di pemda agar sesuai jurusan atau dibiarkan. 

"Mengubah SK itu harus diusulkan kepada pemda dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga prosesnya ribet," ucapnya. 

Sementara guru yang ijazahnya tidak linier dengan SK pengangkatannya, menurut Heti sesuai petunjuk Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) disarankan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. 

Mereka bisa mengajukan permintaan pindah dan dicarikan sekolah yang masih membutuhkan mapel.

Nantinya, surat perintah menjalankan tugas (SPMT) yang diubah, sedangkan SK pengangkatan tetap.

"Jadi, Dapodik yang dilihat SPMT. Kalau mengubah SK harus usulan kepada kepala daerah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga lebih sulit, " ucap Heti. 

Heti kembali mengimbau kepada guru PPPK yang mengajar tidak sesuai SK bisa ditanyakan ke dinasnya untuk bisa diberikan solusi. 

Diangkat PPPK banyak guru malah kehilangan TPG, tunjangan Rp 38,4 juta melayang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close