Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diaspora Manggarai Raya Tolak Tambang di Lengko Lolok, Begini Alasannya

Kamis, 11 Juni 2020 – 23:27 WIB
Diaspora Manggarai Raya Tolak Tambang di Lengko Lolok, Begini Alasannya - JPNN.COM
Tambang. Ilustrasi Foto: Prokal.co/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Diaspora Manggarai Raya membuat petisi menolak rencana pabrik Semen dan penambangan batu gamping di Kampung Lengko Lolok dan Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.

Petisi yang dimuat di Change.org telah menghasilkan lebih dari 1.186 tanda tangan, dengan penghitungan terus meningkat setiap harinya.

Dalam petisi itu, Diaspora Manggarai Raya menyuarakan kepada Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur untuk konsisten menerapkan moratorium tambang di semua wilayah NTT, melindungi kawasan Ekosistem Karst Flores dari semua jenis operasi pertambangan dan mencabut izin pertambangan dan pabrik semen PT. Istindo Mitra Manggarai dan PT. Semen Singa Merah.

Selain itu, Diaspora Manggarai Raya meminta meninjau kembali Perda Tata Ruang Kabupaten Manggarai Timur untuk menetapkan kawasan ekosistem karst sebagai wilayah lindung, konsisten menetapkan Flores sebagai kawasan pariwisata dan ruang Flores harus bebas dari aktivitas yang merusak bentang alam, terutama pertambangan yang justru melenyapkan potensial pariwisata.

Koordinator Diaspora Manggarai Raya, Flory S Nggagur mengatakan di tengah amukan COVID-19, diam-diam Gubernur NTT, Victor Laiskodat dan Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas melanjutkan proses pemberian Izin Usaha Pertambangan produksi Batu Gamping dan rencana pembangunan pabrik semen di Kampung Lingko Lolok dan Luwuk.

Menurut Flory, IUP eksplorasi telah diberikan kepada PT. Istindo Mitra Manggarai dan Grup Semen Singa Merah No. 540.10/119/DPMPTSP/2019 tanggal 25 September 2019 dengan luas areal konsensi 599 hektare.

IUP tersebut diterbitkan ketika moratorium tambang di NTT masih berlaku sesuai SK  Gubernur No. 359/KEP/HK/2018 tanggal 14 November 2018, di mana dalam butir tujuh SK tersebut dinyatakan bahwa moratorium berlaku selama satu tahun dan akan berakhir pada tanggal 14 November 2019.

"Dengan demikian, pemberian IUP oleh Gubernur melanggar SK yang diterbitkannya sendiri," kata Flory saat dihubungi, Kamis (11/6/2020).

Diaspora Manggarai Raya membuat petisi menolak rencana pabrik Semen dan penambangan batu gamping di Kampung Lengko Lolok dan Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close