Dibahas di Kemendagri, Persoalan Kobar Belum Temui Solusi
Mendagri Minta Gubernur Kalteng Patuhi Putusan MKSabtu, 28 Mei 2011 – 04:04 WIB
Mengacu pada fatwa Mahkamah Agung (MA), sebut Gamawan, pemerintah pusat secara hukum bisa saja memgambil ambil alih langsung asalkan ada keputusan yang disampaikan KPU ke Mendagri. "Tafsiran MA bilang melalui gubernur dan DPRD itu hanya persoalan administrasi saja," tandasnya.
Seperti diketahui, Pilkada Kobar yang digelar Juli 2010 lalu diikuti dua pasangan calon yakni Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan Sugianto-Eko Soemarno. Dari rekapitulasi KPU Kobar, Pilkada itu dimenangi Sugianto-Eko.
Namun MK dalam putusannya justru membatalkan keputusan KPU Kobar dan mencoret pasangan Sugianto-Eko dengan alasan terbukti melakukan politik uang. MK sekaligus menetapkan pasangan Ujang-Bambang sebagai pemenang.