Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dibawa Bareskrim Ke Bengkulu, Pengacara Novel Baswedan: Ini Penculikan

Jumat, 04 Desember 2015 – 05:36 WIB
Dibawa Bareskrim Ke Bengkulu, Pengacara Novel Baswedan: Ini Penculikan - JPNN.COM
Novel Baswedan. Foto: Dokumen Jawapos.com / JPNN.com

jpnn.com - BENGKULU - Pemeriksaan Novel Baswedan sampai pukul 23.10 WIB tadi malam, Novel Baswedan bersama kuasa hukumnya, Soar Siagian, SH, MH dan Muji Kartika Rahayu, SH masih berada di lantai II Gedung Dit Reskrimum Polda Bengkulu.

Penyidik mau melakukan penahanan. Namun Novel bersama kuasa hukumnya masih menolak. Pembicaraan berlangsung alot. 

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada aktivitas apa-apa lagi di ruangan Dirreskrimum. Novel dan kuasa hukumnya hanya duduk-duduk saja. "Tidak ada aktivitas apapun, hanya duduk aja. Kami tetap menolak penahanan," demikian ujar Muji Kartika Rahayu.

Kuasa hukum Novel, Soar Siagian, SH, MH sangat menyesalkan upaya polisi ngotot menahan kliennya. Dengan tegas ia menyatakan, upaya penyidik tersebut telah melanggar HAM. Bahkan ia menuding upaya penahanan terhadap Novel Baswedan adalah bentuk penculikan bukan tindakan penyidikan. 

"Jelas ini melanggar HAM. Katanya mau serahterima tahap 2, tapi malah mau ditahan, ini penculikan," tegasnya.

Diterangkan Soar, sebelumnya penyidik Ditipidum Bareskrim Mabes Polri mengirimkan surat panggilan kepada Novel Baswedan. Surat itu dengan  Nomor. : S.Pgl/3623.a/XII/2010/Dittipidum. Isinya

Memanggil tersangka Novel Baswedan untuk  menghadap pada Jampidum Kejagung sebagai tersangka, dalam rangka proses pelaksanaan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti di Kejari Bengkulu. 

"Malam sebelum hari pemanggilan kami sempat koordinasi ke Mabes Polri, apakah akan ke Bengkulu atau tidak. Namun tidak ada jawaban tegas. Kami kira akan dilimpahkan ke Kejagung," lanjut Soar. 

BENGKULU - Pemeriksaan Novel Baswedan sampai pukul 23.10 WIB tadi malam, Novel Baswedan bersama kuasa hukumnya, Soar Siagian, SH, MH dan Muji Kartika

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close