Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dibawa Bareskrim Ke Bengkulu, Pengacara Novel Baswedan: Ini Penculikan

Jumat, 04 Desember 2015 – 05:36 WIB
Dibawa Bareskrim Ke Bengkulu, Pengacara Novel Baswedan: Ini Penculikan - JPNN.COM
Novel Baswedan. Foto: Dokumen Jawapos.com / JPNN.com

Kamis (3/12) pagi, Soar bersama rekannya, Muji Kartika Rahayu, SH, MH menuju Mabes Polri. Namun tiba-tiba penyidik Mabes Polri yang baru ke Kejagung, tiba-tiba balik lagi ke Mabes Polri, dan langsung menyatakan akan membawa Novel ke Bengkulu. 

"Ternyata sampai di Bengkulu, klien kami bukannya dibawa ke Kejari untuk dilakukan serahterima tahap dua, tapi malah dibawa ke Polda. Jangan melakukan kebohongan. Saya terima surat panggilan isinya itu pelimpahan. Saya bilang ini penculikan," terang Soar.

Ditambahkan Soar, dirinya sempat menyampaikan ke penyidik bahwa tindakan penyidikan seperti itu tidak dibenarkan. "Suratnya penyerahan tersangka dan BB, Kami tidak dibawa kejaksaan, malah dibawa ke polda. Tindakan ini bukan penyidikan tapi penculikan, dan saya bilang atau ini sengaja menjebak orang? Dengan cara beri surat P21 tapi malah melakukan penahanan bukan P21," lanjut Soar lagi.

Sementara itu, kuasa hukum Novel lainnya, Muji Kartika Rahayu mengatakan upaya penahanan yang akan dilakukan penyidik Bareskrim memang berjalan alot. 

"Kenapa tiba-tiba ke Bengkulu? Urgensi apa? Mau ngapain? Berapa hari? Berangkat pukul 2 siang, kami tanyakan apakah jaksa masih buka sampai jam 4 sore, kata penyidiknya nanti lihat saja," jawab Kartika.

Dilanjutkan Kartika, Novel dan pengacaranya langsung menolak upaya penahanan. Bahkan penyidik menyatakan siap melepaskan bila mau menandatangani surat penangguhan penahanan, namun hal itu ditolak. "Mau dilepaskan asal mau dibuat penangguhan penahanan, kita dan novel tetap menolak, karena penahanan tidak ada alasannya," ujarnya. (fiz/ray)

BENGKULU - Pemeriksaan Novel Baswedan sampai pukul 23.10 WIB tadi malam, Novel Baswedan bersama kuasa hukumnya, Soar Siagian, SH, MH dan Muji Kartika

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close