Dibawa Lari dari Rumah, Dicabuli Berulang Kali
jpnn.com, LAMONGAN - Miftakhul Huda, warga Desa Jati Payak, Lamongan, Jatim berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Lamongan di rumahnya.
Pemuda pengangguran ini ditangkap karena telah membawa lari Wnd (15) warga Desa Sumber Agung, Bojonegoro.
Selain itu, tersangka juga telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali.
Semua perbuatan bejat tersangka ini dilakukan di rumah neneknya sendiri di Desa Jati Payak.
Aksi bejat ini diketahui setelah orang tua korban mencurigai gelagat anaknya yang selama tiga hari tidak pulang.
Namun, saat pulang korban menangis dan menceritakan semua kejadian yang telah menimpanya.
Mendengar hal itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatan menyetubuhi Wnd sebanyak lima kali.