Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dibawa Lari dari Rumah, Dicabuli Berulang Kali

Rabu, 05 Juli 2017 – 06:02 WIB
Dibawa Lari dari Rumah, Dicabuli Berulang Kali - JPNN.COM
Pelaku kasus pemerkosaan. Foto: JPG/Pojokpitu

Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan undang - undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (end/jpnn)

 

Miftakhul Huda, warga Desa Jati Payak, Lamongan, Jatim berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Lamongan di rumahnya.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News