Dibekuk, Pelaku Curanmor: Untuk Mabuk Bang
Berdasarkan laporan oleh korban yang kehilangan motornya, jelas Wayan, motor yang dicuri mereka kebanyakan jenis Yamaha Jupiter Z.
"Barang bukti yang kami dapatkan yakni, 1 motor Astrea Grand, 2 motor Yamaha Jupiter z, 2 mesin motor Yamaha Jupiter z, 1 rangka motor Honda Supra, 4 buah velg sepeda motor, 4 set spare part motor Yamaha Jupiter Z, 4 set spare part motor Honda Supra," jelas Wayan.
Adapun 10 TKP para tersangka menjalankan aksinya, lanjut Wayan, diantaranya yakni Jalan Anggrek Merah, Perumahan Indonusa Lestari, Perumahan Bukit Raya, Kampung Bulang, serta Kampung Seicarang.
"Sedangkan 5 TKP yang lainnya korban melapor di sejumlah Polsek yang berada di wilayah kerja Polres Tanjungpinang," ucap Wayan.
Sementara, salah satu tersangka, EAD, yang merupakan remaja putus sekolah saat di wawancarai, mengaku aksi yang mereka lakukan ini hasilnya untuk membeli minuman beralkohol. "Untuk mabuk bang," ujarnya.
Sementara itu, saat ditanya apakah mereka sengaja mempreteli kendaraan yang dicuri tersebut, ia mengatakan memang sengaja dipreteli spare partnya.
"Sengaja bang. Mulai dari mesin, body serta spare part lainnya di jual terpisah. Itu untuk menghilangkan jejak," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku LRB, EAD, SN dikenakan pasal 363 Kuhpidana dan terancam 7 tahun penjara. Sedangkan MI (21) selaku penadah dikenakan pasal 480 Kuhpidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Cr10/sam/jpnn)