Bahkan dalam implementasinya, dana reboisasi tersebut justru tidak digunakan untuk kegiatan penghijauan karena masuk ke sektor nonkehutanan. Untuk pengawasan, akan dibentuk suatu Dewan Pengawas atau Board of Trustee yang terdiri dari pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan perusahaan dan lembaga pendonor, serta masyarakat madani. “Konsep lembaga independen ini mengadopsi dari negara Kostarika yang sudah memiliki satu lembaga bernama Fonafifo,” pungkasnya.(lev/jpnn)
JAKARTA-Pemerintah membentuk badan nonpemerintahan, Forest Trust Fund. Badan ini akan mengelola dana-dana pelestarian dari negara-negara lembaga