Dibentuk Panja Revisi UU ASN, Perjuangkan Nasib Honorer
jpnn.com - JAKARTA--Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya sepakat membentuk Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan adanya revisi UU ASN, diharapkan seluruh masalah honorer kategori satu dan dua maupun tenaga kontrak yang sudah eksis bekerja, bisa terakomodir dalam UU tersebut.
"Revisi UU ASN bukan semata karena honorer K1, K2, maupun tenaga kontrak. Namun, revisi ini karena tidak adanya unsur keadilan di mana saat UU ini ditetapkan, tenaga honorer maupun kontrak yang sudah lama mengabdi tidak diakomodir dalam UU ASN," kata Rieke Dyah Pitaloka, politikus PDIP yang menjadi salah satu pengusung revisi UU ASN dalam rapat Baleg DPR di SEnayan, Senin (17/10).
Hal senada diungkapkan Pimpinan Baleg Firman Subagyo.
Politikus dari Partai Golkar ini menyatakan ada something wrong dalam UU ASN. Lantaran sampai sekarang nyaris tidak ada satu pun PP turunan UU ASN yang terbit.
"Saya pernah membahas masalah rencana revisi UU ASN dengan bagian undang-undang Setneg. Pejabatnya bilang kenapa tidak dibatalkan saja sekalian. Nah ini, pasti ada yang salah. Itu sebabnya, Baleg akan mempercepat pembahasan revisi UU ASN," tuturnya.
Dalam rapat tersebut, disepakati Ketua Panja Revisi UU ASN Arif Wibowo.
Selanjutnya masing-masing fraksi akan mengutus anggotanya yang akan masuk dalam Panja Revisi UU ASN. (esy/jpnn)