Diberhentikan, CPNS Gugat Bupati
Minggu, 23 Oktober 2011 – 14:50 WIB
SAMPIT – Diberhentikan dengan tidak hormat, calon pegawai negeri sipil (CPNS) Dwi Sri Rahmawati Maharani SPd menggugat Bupati Kotim. Alasan pemberhentian, karena calon guru SMKN-3 Sampit itu tidak turun mengajar 100 hari lebih. Untuk melawan gugatan tersebut, Bupati Kotim meminta bantuan Kejaksaan negeri (Kejari) Sampit, sebagai jaksa pengacara negara. Kajari Sampit I Gede Gandhi SH membenarkan adanya gugatan tersebut, dan pihaknya sebagai jaksa pengecara negara. Karena antara Kejari Sampit dan Bupati Kotim telah terjalin nota kesepahaman dalam masalah perdata dan tata usaha negara. “Sebagai jaksa pengacara negara, kita siap melayani dalam persidangan,” ujar Gede Gandhi.
Keputusan pemecatan Dwi Sri Rahmawati Mahari tercantum dalam surat keputusan No 5 tahun 2011 tanggal 30 Juli 2011, perihal penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai calon pegawai negeri sipil. Informasinya, setelah mendapat surat pemberhentian, CPNS tersebut melapor ke mana-mana termasuk ke pemerintah pusat.
Dwi Sri disebutkan sempat masuk mengajar, kemudian disebabkan masalah keluarga diduga sempat tidak turun 100 hari lebih. Karena gugatan yang diajukan CPNS tersebut bersifat perdata, maka melayaninya diserahkan kepada jaksa pengacara negara. Kendati demikian, sidang perkara ini belum dimulai, lantaran dalam upaya mediasi.
SAMPIT – Diberhentikan dengan tidak hormat, calon pegawai negeri sipil (CPNS) Dwi Sri Rahmawati Maharani SPd menggugat Bupati Kotim. Alasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Daerah
Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
Senin, 18 November 2024 – 21:41 WIB - Daerah
Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
Senin, 18 November 2024 – 21:12 WIB - Daerah
Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
Senin, 18 November 2024 – 19:57 WIB - Daerah
Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta
Senin, 18 November 2024 – 19:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Senin, 18 November 2024 – 18:38 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB - Kriminal
Polisi Periksa 3 Saksi dalam Kasus Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Ngaglik
Senin, 18 November 2024 – 18:08 WIB - Daerah
Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
Senin, 18 November 2024 – 19:57 WIB