Diberhentikan, CPNS Gugat Bupati
Minggu, 23 Oktober 2011 – 14:50 WIB
SAMPIT – Diberhentikan dengan tidak hormat, calon pegawai negeri sipil (CPNS) Dwi Sri Rahmawati Maharani SPd menggugat Bupati Kotim. Alasan pemberhentian, karena calon guru SMKN-3 Sampit itu tidak turun mengajar 100 hari lebih. Untuk melawan gugatan tersebut, Bupati Kotim meminta bantuan Kejaksaan negeri (Kejari) Sampit, sebagai jaksa pengacara negara. Kajari Sampit I Gede Gandhi SH membenarkan adanya gugatan tersebut, dan pihaknya sebagai jaksa pengecara negara. Karena antara Kejari Sampit dan Bupati Kotim telah terjalin nota kesepahaman dalam masalah perdata dan tata usaha negara. “Sebagai jaksa pengacara negara, kita siap melayani dalam persidangan,” ujar Gede Gandhi.
Keputusan pemecatan Dwi Sri Rahmawati Mahari tercantum dalam surat keputusan No 5 tahun 2011 tanggal 30 Juli 2011, perihal penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai calon pegawai negeri sipil. Informasinya, setelah mendapat surat pemberhentian, CPNS tersebut melapor ke mana-mana termasuk ke pemerintah pusat.
Dwi Sri disebutkan sempat masuk mengajar, kemudian disebabkan masalah keluarga diduga sempat tidak turun 100 hari lebih. Karena gugatan yang diajukan CPNS tersebut bersifat perdata, maka melayaninya diserahkan kepada jaksa pengacara negara. Kendati demikian, sidang perkara ini belum dimulai, lantaran dalam upaya mediasi.
SAMPIT – Diberhentikan dengan tidak hormat, calon pegawai negeri sipil (CPNS) Dwi Sri Rahmawati Maharani SPd menggugat Bupati Kotim. Alasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
Kamis, 19 Desember 2024 – 15:35 WIB - Riau
Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
Kamis, 19 Desember 2024 – 14:35 WIB - Bengkulu
1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
Kamis, 19 Desember 2024 – 14:26 WIB - Daerah
Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
Kamis, 19 Desember 2024 – 14:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Pelatih Persib Cuma Sebut Persebaya, Mulai Sombong?
Kamis, 19 Desember 2024 – 16:43 WIB - Humaniora
Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
Kamis, 19 Desember 2024 – 18:10 WIB - Hukum
Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
Kamis, 19 Desember 2024 – 17:21 WIB - Jatim Terkini
Mahasiswa Asal Gresik Tewas Kecelakaan Benturan dengan Truk
Kamis, 19 Desember 2024 – 18:00 WIB - Features
Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
Kamis, 19 Desember 2024 – 18:45 WIB