Langkah Bupati Kotim memecat CPNS tidak masuk kerja cukup lama itu dianggap sudah tepat. Akan tetapi, Dwi Sri Rahmawati masih keberatan dengan keputusan itu, sehingga mengajukan gugatan ke pengadilan.(cah/tur)
SAMPIT – Diberhentikan dengan tidak hormat, calon pegawai negeri sipil (CPNS) Dwi Sri Rahmawati Maharani SPd menggugat Bupati Kotim. Alasan