Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diberhentikan dari ORI, Azlaini Melawan

Jumat, 29 November 2013 – 19:28 WIB
Diberhentikan dari ORI, Azlaini Melawan - JPNN.COM
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Azlaini Agus. Foto: M Fathra NAzrul/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) nonaktif, Azlaini Agus menyatakan penolakannya terhadap rekomendasi Majelis Kehormatan (MK) ORI yang memberhentikannya secara tetap. Menurut Azlaini, dirinya baru tahu isi rekomendasi MK ORI itu  dari media sehingga belum membaca isi keputusan seutuhnya.

"Kalau memang keputusan atau rekomendasi MK Ombudsman bunyinya memberhentikan saya secara tetap, maka saya menolak, tegas-tegas menolak, baik hari ini maupun seterusnya, karena ini penzaliman terhadap diri saya," kata Azlaini dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).

Azlaini pun menjelaskan alasannya menolak rekomendasi MK ORI. Menurutnya, proses hukum terkait tuduhan penamparan yang dilakukannya terhadap Yana Novia, staf Bandara SSK II Pekanbaru, masih berjalan.

Sementara MK ORI dibentuk dan bekerja berdasarkan Peraturan Ombudsman nomor 7 tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman. Hanya saja, katanya, dalam Undang-undang 37 nomor 2008 tentang Onbudsman RI tidak mengatur tentang Majelis Kehormatan.

Diakuinya, MK ORI memang memang dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik. Selain itu, MK ORI juga dapat menyampaikan rekomendasi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap atau permanen, serta sanksi admisnitratif lainnya.

Namun soal sanksi, kata Azlaini, mengacu pada Pasal 12 Peraturan Ombudsman Nomor 7/2011 maka komisioner ombudsman diberhentikan sementara dari jabatannya apabila berstatus sebagai terdakwa dalam tindak pidana yang ancaman hukukmannya 5 tahun atau lebih.

Sedangkan pemberhentian permanen dijatuhkan bila komisioner ORI terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Sementara dalam kasus yang dilaporkan Yana Novia, sampai saat ini status saya sebagai saksi, dua kali pemanggilan oleh Poltabes Pekanbaru sebagai saksi, belum terdakwa apalagi terhukum," tegas Azlaini.

Dia juga memastikan bahwa dalam peristiwa yang terjadi pada tanggal 27 Oktober 2013 di Bandara SSK II Pekanbaru, Riau itu, dirinya tidak pernah menampar Yana. Untuk membuktikan itu Azlaini sudah meminta rekaman CCTV di Bandara SSK II. Namun, permintaan untuk membuka CCTV itu tak pernah dipenuhi.

JAKARTA - Wakil Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) nonaktif, Azlaini Agus menyatakan penolakannya terhadap rekomendasi Majelis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News