Diberhentikan Mendadak, Ratusan Sekdes Kecewa
Sabtu, 14 Mei 2011 – 12:07 WIB
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong Setdakab Aceh Utara, T Syamsul Fajri, didampingi Kabag Humas Azhari Hasan, SH, menyebutkan, pemberhentian sekdes sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Mungkin saja selama ini pihak kecamatan kurang melakukan sosialisasi kepada para sekdes itu, sehingga merasa keberatan dan itu wajar terjadi,” ungkap Syamsul Fajri.