Diberi Amnesti, TKI di Malaysia Rawan Dipolitisasi
Kamis, 04 Agustus 2011 – 18:08 WIB
Sementara anggota Timsus TKI DPR RI Dimas Supriyanto, berharap draf revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri segera diselesaikan. Ia menganggap UU tersebut akan lebih banyak membantu perlindungan TKI di luar negeri.
Sedangkan anggota Timsus TKI DPR RI dari Fraksi PAN, Ahmad Rizki Sadiq, meminta pemerintah untuk menunda pencabutan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia sebelum ada data valid tentang jumlah TKI di luar negeri. “Katanya data TKI kita ada 6-7 juta orang tapi sampai sekarang kan belum jelas kebenarannya, belum ada lembaga yang memberikan data yang valid. Jadi moratorium jangan pernah dibuka sebelum data itu lengkap,” pintanya.(tas/jpnn)