Diberitakan Pernah jadi Wanita Panggilan, Istri Trump Tuntut Rp 1,98 T
jpnn.com - WASHINGTON – Melania Knauss alias Melania Trump akhirnya menggugat dua media yang menyebarluaskan berita tak benar tentangnya.
Kamis (1/9) istri calon presiden (capres) Partai Republik Donald Trump itu memperkarakan Daily Mail dan Webster Griffin Tarpley karena telah mencemarkan nama baiknya. Sebelum langkah ini ditempuh, Melania sudah melayangkan somasi.
”Dua tergugat memublikasikan sejumlah pernyataan tentang Nyonya Trump yang 100 persen tidak benar dan merusak reputasi baiknya sebagai pribadi dan profesional,” papar Charles Harder, pengacara Melania.
Di antaranya, memberitakan bahwa perempuan 46 tahun itu pernah menjadi wanita panggilan sebelum hijrah ke Amerika Serikat (AS). Tepatnya pada era 1990-an.
Diwakili Harder, Melania memasukkan gugatan terhadap Mail Media Inc., induk Daily Mail, dan bloger Tarpley di Pengadilan Montgomery County, Negara Bagian Maryland. Karena menganggap fitnah itu telah mencemarkan nama baiknya, ibu satu anak tersebut menuntut kompensasi.
”Nyonya Trump mengajukan tuntutan ganti rugi USD 150 juta (sekitar Rp 1,98 triliun),” terang sang pengacara.
”Tergugat menyebarluaskan kebohongan (tentang Melania) kepada jutaan orang di AS dan seluruh dunia. Itu tindakan yang jahat dan sangat merugikan,” lanjut Harder.
Apalagi, berita tidak benar tersebut muncul saat Trump sedang butuh banyak dukungan demi memenangkan pemilihan presiden (pilpres) November mendatang.