Dibuntuti, Pejabat Ditangkap saat Lagi Nyetir
Saat mendapatkan informasi R akan melewati TKP dari Kota Padang menuju rumahnya, polisi pun melakukan pengintaian. Saat itu, R baru saja membeli sabu di kawasan Lubukalung. R tertangkapnya bertepatan dengan operasi bersih-bersih narkoba.
“Pengakuan tersangka, Jumat (1/4) dilakukan pembelian pertama. Kemudian terakhir mengonsumsi pada Senin (4/4). Tes urinenya positif. Sementara tersangka mengaku jadi pemakai tiga tahun belakangan,” jelas kapolres.
BACA: Pejabat yang Ditangkap Itu Bilang Begini
R disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun hingga maksimal 12 tahun penjara. (ccv/sam/jpnn)