Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diburu Polisi, Pelaku Penipuan Investasi Bodong Ini Ternyata Sembunyi di Apartemen

Kamis, 19 Mei 2022 – 20:31 WIB
Diburu Polisi, Pelaku Penipuan Investasi Bodong Ini Ternyata Sembunyi di Apartemen - JPNN.COM
Tersangka Radah saat dimintai keterangan penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel meringkus pelaku penipuan investasi bodong makanan jenis pempek dos cabe bernama Radah Gladis Meychindi (24).

Tersangka yang merupakan warga Jalan KH Azhari, Lr Kedemangan, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, itu sempat bersembunyi di salah satu apartemen di Jakarta.

“Saya kabur ke Jakarta Utara sejak bulan Maret 2022, pulang lebaran kemarin. Di Jakarta saya tinggal di apartemen, uang sewa dari pemberian teman-teman. Rencana mau cari kerja buat bisa ganti uang member,” kata tersangka Radah kepada penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras, Rabu (18/5).

Tersangka Radah mengaku, pada awalnya usaha pempek dos cabe, pecel salon dan gerai pakaian jadi tersebut dijalankannya dengan sistem pinjam modal, namun lambat laun usaha tersebut menjadi investasi.

“Seingat saya ada 100 orang member yang ikut menanamkan modalnya. Jumlah pastinya saya kurang tahu, karena yang tahu itu admin saya. Admin saya ada enam orang,” aku tersangka yang masih lajang lagi.

Usaha investasi mulai rugi sejak awal bulan Oktober 2021, semenjak itu investasi yang ditanamkan oleh para nasabahnya untuk gali lubang tutup lubang.

“Total investasi keseluruhan yang masuk mencapai Rp 1,2 miliar. Tapi, habis Pak untuk mengembalikan uang member yang rata-rata kebanyakan wanita, sekarang masih ada sekitar 50 persen,” ujarnya.

Terpisah, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika, SH, SIK, menegaskan, tersangka ini disangkakan melakukan tindak penipuan dan penggelapan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel meringkus pelaku penipuan investasi bodong makanan jenis pempek dos cabe bernama Radah Gladis Meychindi (24).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close