Diburu Selama 6 Tahun, Koruptor Ini Akhirnya Ditangkap di Ambon, Lihat Gaya Rambutnya
jpnn.com, AMBON - Pelarian koruptor paling dicari Kejaksaan selama enam tahun bernama Thomy Wattimena berakhir.
Tim intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berhasil menangkap koruptor proyek pembangunan tiga ruang kelas baru di SD Kristen Jelia itu di Ambon.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi mengungkapkan terpidana Thomy Wattimena masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri pascaputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya empat tahun penjara.
"Thomy dinyatakan masuk DPO jaksa sejak 2016," beber Wahyudi, Senin (30/5).
Buronan kejaksaan itu ditangkap di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon setelah terpantau sejak Kamis (26/5).
Jubir Kejati Maluku itu menyampaikan Thomy Wattimena ditangkap berdasarkan putusan MA nomor 1020 K/Pidsus/2015 tanggal 27 Mei 2015 Juncto Putusan PT Ambon nomor 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tertanggal 12 November 2014.
Thomy Wattimena selaku pemilik CV Letmi Pratama dan menjadi kontraktor dalam proyek pembangunan tiga ruang kelas baru SD Kristen Jelia terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU 1/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selain divonis penjara, yang bersangkutan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 97,623 juta subsider tiga bulan kurungan," jelas Wahyudi.