Dibutuhkan Ribuan Mediator
Untuk Mediasi Sengketa Hubungan IndustrialKamis, 05 Mei 2011 – 19:39 WIB
“Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi hubungan diperuntukkan bagi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh dalam satu perusahaan," ujarnya.
Menurutnya, upaya ini tentunya akan dapat berhasil secara optimal apabila didukung pemerintah daerah baik Provinsi ataupun Kabupaten/Kota. Sebab, Pemda sesuai dengan semangat otonomi daerah diharapkan memiliki sistem penempatan, rotasi/mutasi dan pembinaan yang konsisten bagi para mediator hubungan Industrial.(cha/jpnn)