Dicabuli Kakek, Paman, Abang, hingga Tetangga, 2 Kakak Beradik Buka Suara, Begini Kronologinya
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan oleh tetangga korban pada Selasa (16/11) malam yang langsung diproses oleh unit PPA bersama tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang untuk menangkap para pelakunya.
“Kami sudah amankan empat pelaku, yaitu kakek kandung J (65), paman kandung R (23) dan dua kakak yang masih di bawah umur berinisial R (11), kakak kandung dan G (10), kakak sepupu pada Rabu siang (17/11) di kawasan Pasar Raya Padang,” ujar Kompol Rico.
Kompol Rico menambahkan sementara dua pelaku lainnya U (28) tetangga korban dan A (26) kakak kandung korban ditangkap sore hari setelah sempat menghilang. Terkait kasus ini, untuk dua pelaku yaitu R dan G tidak diproses secara hukum karena selain di bawah umur dua kakak korban ini mengaku hanya memegang tangan dan kaki korban.
“Sementara itu, empat pelaku yang lainnya, yang terdiri dari kakek, paman, kakak kandung korban dan tetangga korban yang diketahui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibuktikan dengan hasil visum yang ada, akan diproses hukum,” tegas Kompol Rico.
Dia mengatakan, perbuatan ini diketahui bermula ketika kedua korban datang ke tetangganya untuk meminta perlindungan, bahwa dirinya telah dilakukan perbuatan yang tidak mengenakan yaitu cabul yang dilakukan oleh para pelaku.
“Anak ini merasa takut di rumah, dan menjelaskan perbuatan kakek, paman, kakak dan tetangganya. Mendengar hal tersebut tetangga menghubungi pihak RT dan melaporkan ke Polresta Padang,” imbuhnya.
Setelah melaporkan kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Padang mengumpulkan saksi dan mengambil visum dan hasil sementara adanya robek pada selaput dara anak tersebut.
Berdasarkan hasil visum tersebut, pihaknya melakukan pengamanan dan penahanan terhadap pelaku setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang menemukan bukti permulaan yang cukup tersebut.