Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dicabuli Kakek, Paman, Abang, hingga Tetangga, 2 Kakak Beradik Buka Suara, Begini Kronologinya

Kamis, 18 November 2021 – 21:04 WIB
Dicabuli Kakek, Paman, Abang, hingga Tetangga, 2 Kakak Beradik Buka Suara, Begini Kronologinya - JPNN.COM
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fer­nan­da mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan oleh tetangga korban pada Selasa (16/11) malam yang langsung diproses oleh unit PPA bersama tim Opsnal Satreskrim Polresta Pa­dang untuk menangkap pa­ra pelakunya.

“Kami sudah amankan empat pelaku, yaitu kakek kandung J (65), paman kan­dung R (23) dan dua kakak yang masih di bawah umur berinisial R (11), kakak kandung dan G (10), kakak sepupu pada Rabu siang (17/11) di kawasan Pasar Raya Padang,” ujar Kompol Rico.

Kompol Rico menambahkan sementara dua pelaku lainnya U (28) tetangga korban dan A (26) kakak kandung korban ditangkap sore hari setelah sempat menghilang. Terkait kasus ini, untuk dua pelaku yaitu R dan G tidak diproses secara hukum karena selain di bawah umur dua kakak korban ini mengaku hanya memegang tangan dan kaki korban.

“Sementara itu, empat pelaku yang lainnya, yang terdiri dari kakek, paman, kakak kandung korban dan tetangga korban yang diketahui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibuktikan dengan hasil visum yang ada, akan diproses hukum,” tegas Kompol Rico.

Dia mengatakan, perbuatan ini diketahui bermula ketika kedua korban datang ke tetangganya untuk meminta perlindungan, bahwa dirinya telah dilakukan perbuatan yang tidak mengenakan yaitu cabul yang dilakukan oleh para pelaku.

“Anak ini merasa takut di rumah, dan menjelaskan perbuatan kakek, paman, kakak dan tetangganya. Mendengar hal tersebut tetangga menghubungi pihak RT dan melaporkan ke Polresta Padang,­” imbuh­nya.

Setelah melaporkan ke­ja­dian tersebut, Satreskrim Polresta Padang mengumpulkan saksi dan mengambil visum dan hasil sementara adanya robek pada selaput dara anak tersebut.

Berdasarkan hasil visum tersebut, pihaknya mela­kukan pengamanan dan penahanan terhadap pelaku setelah unit Pelayanan Pe­rempuan dan Anak (PPA)­ Polresta Padang menemukan bukti permulaan yang cukup tersebut.

Dua bocah perempuan kakak beradik di Padang, Sumbar, menjadi korban pencabulan oleh enam orang pria se­cara bergantian de­ngan waktu yang ber­beda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close