Dicabuli Kakek, Paman, Abang, hingga Tetangga, 2 Kakak Beradik Buka Suara, Begini Kronologinya
Kamis, 18 November 2021 – 21:04 WIB
“Untuk pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun,” katanya.
Untuk memberikan perlindungan kepada kedua korban, Kompol Rico mengungkapkan, pihaknya akan menggandeng psikolog dan lembaga peduli anak untuk pemulihan trauma korban. Sampai saat ini, korban masih didampingi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Untuk pemulihan kami gandeng psikolog. Kasus ditangani PPA Polresta Padang. Kami akan koordinasi dengan dinas sosial dan perlindungan anak di Pemko Padang,” ujarnya.(posmetropadang)