Dicecar Dengan Sadapan KPK, Soemarmo Berkelit
Sebut DPRD Semarang LuwakSenin, 23 Juli 2012 – 14:41 WIB
Soemarmo menegaskan, dirinya pada 23 November 2011 sore menghubungi Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, Ayi Yudi Mardiana dengan tujuan mengingatkan agar permintaan uang oleh DPRD tidak dilayani. "Saya sampaikan dalam pembicaran itu, jangan layani luwak-luwak itu," tegasnya di kursi terdakwa.
JPU KPK, KMS Roni mencecar tentang alasan Soemarmo mengingatkan anak buahnya agar tidak meladeni permintaan DPRD. "Saya sampaikan jangan dilayani karena itu saya lakukan selama tiga tahun Sekda. Saya baca dalam UU nomor 32 Than 2004 (UU Pemda), kalau RAPBD tidak disetujui DPRD ya menggunakan (APBD) yang lama," tegasnya.
Seperti diketahui, Soemarmo didakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp 304 juta dan Rp 40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Uang tersebut diberikan Soemarmo melalui Zaenuri, untuk memperlancar pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012.