Dicecar Selama 8 Jam, Komisaris Bhakti Investama Bungkam
Rabu, 20 Juni 2012 – 19:34 WIB
JAKARTA - Komisaris Independent PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng hari ini menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih delapan jam. Tonbeng yang sudah masuk daftar cegah KPK itu diperiksa sebagai saksi dugaan suap restitusi pajak yang menyeret pegawai pajak Tomy Hendratno dan pengusaha James Gunarjo.
Seperti diketahui, KPK sudah mencegah Tonbeng agar tidak bepergian ke luar negeri. Tonbeng masuk daftar cegah tak lama setelah KPK menangkap Tomy dan James dua pekan lalu. KPK juga sudah melakukan penggeledahan di MNC Tower Kebon Sirih yang menjadi kantor PT Bhakti Investama.
Namun sebelum menjalani pemeriksaan, Tonbeng mengaku tak tahu menahu dengan kasus suap pajak yang tengah ditangani KPK itu. "Saya gak tau, saya datang hanya untuk memenuhi panggilan," ucapnya.
JAKARTA - Komisaris Independent PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng hari ini menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Penjabat Gubernur Jateng Sampaikan Selamat Kepada Presiden-Wapres Baru dan Jajaran Kabinet Merah Putih
Senin, 21 Oktober 2024 – 18:14 WIB - Istana
Prabowo Angkat 4 Adhi Makayasa Jadi Pembantunya, Semuanya Berlatar Belakang TNI
Senin, 21 Oktober 2024 – 18:01 WIB - Hukum
Peradi Jakbar Gelar PKPA Bersama Polda Metro Untuk Asah Kemampuan Penyidik
Senin, 21 Oktober 2024 – 17:49 WIB - Hukum
KPK Minta Menteri, Wamen, dan Kepala Badan Prabowo Segera Laporkan Kekayaannya
Senin, 21 Oktober 2024 – 17:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Penegasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Pengangkatan Guru Honorer jadi ASN PPPK
Senin, 21 Oktober 2024 – 15:51 WIB - Istana
Mayor Teddy Tidak Ikut Dilantik, Istana Bilang Begini
Senin, 21 Oktober 2024 – 12:24 WIB - Kesehatan
Kenapa Mata Sering Belekan? Ini Penyebab dan Solusinya
Senin, 21 Oktober 2024 – 17:10 WIB - Jatim Terkini
Minibus Tabrak Truk di Tol Pasuruan, 5 Orang Tewas, Begini Kronologinya
Senin, 21 Oktober 2024 – 12:07 WIB - Hukum
Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Senin, 21 Oktober 2024 – 14:35 WIB