Dicekal KPK, Sekretaris Daerah Dumai Batal Naik Haji Tahun Ini
jpnn.com, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mencekal Sekda Kota Dumai M Nasir karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi peningkatan jalan di Bengkalis, Riau.
Saat itu Nasir masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Negeri Terubuk tersebut.
Akibat pencekalan tersebut, M Nasir terpaksa menunda keberangkatannya naik haji tahun ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui jika penyidik lembaga antirasuah sedang menelusuri perkara dugaan korupsi di Bengkalis.
“Ada kegiatan tim KPK dari bagian penindakan di Kabupaten Bengkalis. Namun, informasi lebih rinci belum dapat kami sampaikan saat ini,” ujarnya melalui pesan singkat.
Terkait pencegahan Nasir ke luar negeri, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch ini mengacu kepada Pasal 12 UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
“Kami menyampaikan pada imigrasi,” ucap Febri.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan hal itu. Kepala Bagian Tata Usaha dan Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, permohonan pencegahan dari KPK untuk M Nasir diterima pada 21 Juli lalu.