Dicekal KPK, Sekretaris Daerah Dumai Batal Naik Haji Tahun Ini
“Permintaan pencegahan ke luar negeri dengan alasan keberadaan yang bersangkutan diperlukan dalam proses penyidikan kasus korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang, Desa Pangkalan Ngirih, Kecamatan Rupat, Bengkalis untuk tahun anggaran 2013-2015,” ujar Agung menjawab Riau Pos di Jakarta, Senin (7/8).
Ketika itu, ujar Agung, Nasir menjabat sebagai Kadis PU Bengkalis. Pencekalan tersebut berlaku selama 6 bulan sejak diterimanya surat dari KPK oleh Ditjen Imigrasi 21 Juli tersebut. Terkait hal lain seperti pemberitahuan pencegahan terhadap Nasir maupun keluarganya, Agung mengatakan itu menjadi kewenangan KPK.
“Secara prosedur sejak 21 Juli pada yang bersangkutan tidak diberikan izin bepergian ke luar negeri sampai ada permintaan lebih lanjut dari KPK,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Pekanbaru Pria Wibawa. Dikatakan Pria Wibawa, batalnya keberangkatan M Nasir ke Tanah Suci memang karena adanya permintaan KPK. Namun ia tidak bisa berkomentar lebih lanjut. Karena menurutnya yang mengeluarkan paspor dari Sekda Dumai adalah Kanim Dumai.
”Mungkin, asumsi saya waktu cekal itu turun, Dumai belum terima. Kalau tak salah saya itu paspornya keluar di Dumai,” tutupnya.
Kepala Kantor Kemenag Dumai H Syafwan ketika dikonfirmasi tidak menampik gagal berangkatnya Sekda Dumai dalam rombongan haji Dumai pada 2017 ini disebabkan masalah.
"Ya, kami sudah membahas masalah ini bersama, namun tak ada solusinya. Makanya Pak Sekda tak bisa diberangkatkan ke Tanah Suci bersama rombongan JCH. Kloter tujuh lebih disebabkan masalah keimigrasian,” ujarnya.
Sementara M Nasir saat dihubungi melalui nomor 08217312XXXX dalam kondisi tidak aktif. Begitu juga pesan yang ditinggalkan belum direspon.