Dicekoki Miras Sampai Mabuk, Gadis Muda di Serang Diperkosa Pria Kenalannya di Medsos
Sabtu, 17 Agustus 2024 – 11:51 WIB

Satreskrim Polres Serang menangkap pemuda berinisial DIM (20) atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten
"Setelah korbannya dilihat setengah sadar, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya mencabuli sang gadis," tambahnya.
AKP Andi menegaskan atas perbuatannya pelaku diancam hukuman penjara sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tuturnya. (mcr34/jpnn)