Dicerai Istri, Residivis Curanmor Jadi Predator Seksual
Senin, 14 November 2016 – 09:11 WIB
"Dulu saya pernah nikah, tapi ditinggal pergi karena cerai," katanya kepada penyidik, Minggu (13/11).
Kapolsek Talun AKP Eddi Mulyono mengatakan, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian motor di wilayah Mundu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (arn/yuz/JPG/dil/jpnn)