Dicuekin Demo, Eep Tantang Hakim MA
Selasa, 06 Maret 2012 – 09:40 WIB
Soal Hakim Agung Artdijo yang tidak mau menemuinya, Eep memprediksikan Hakim Artidjo tidak memiliki keberanian untuk menemuinya di MA. “Saya menantang siapapun untuk berdebat, mari berdebat dan berdiskusi soal kasus ini,” tutupnya.
Seperti diketahui, MA memutus bersalah Eep atas kasus korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar. Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Eep sudah divonis bebas. Namun jaksa penuntut umum mengajukan kasasi dan MA kemudian menjatuhkan vonis penjara lima tahun, denda Rp 200 juta serta subsider tiga bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan tersebut dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago. (FAZ)