Dicuekin Demo, Eep Tantang Hakim MA
Selasa, 06 Maret 2012 – 09:40 WIB
Eep menjelaskan, aturan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tidak diberlakukan dalam kasusnya, begitu juga audit Lembaga Resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).“Jadi yang tidak melaksanakan aturan dan gila itu siapa" Kalau aksi unjuk rasa, saya sudah memberitahukan ke Polda sesuai aturan. Saya melaksanakan aturan, apa disebut gila,” katanya.
Menurutnya, dalam ketentuan setiap ada dugaan kasus tindak pidana korupsi hanya bisa diproses jika sudah ditetapkan adanya pelanggaran dan nilai kerugian negara. Ditentukan oleh lembaga resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saya diputus bebas karena dalam mengemban jabatan, saya melaksanakannya sesuai aturan, tidak ada unsur kerugian Negara yang ditimbulkan oleh saya. Bahkan, BPKP menilai bagus,” kata Eep.
Kenapa tidak menempuh Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA" “Ini bukan urusan PK, ini urusan ketidak adilan, ada pelanggaran hukum,” jawab Eep.