Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Didakwa Berlapis, Hercules Terancam Pidana Penjara 7 Tahun

Kamis, 30 Mei 2013 – 16:05 WIB
Didakwa Berlapis, Hercules Terancam Pidana Penjara 7 Tahun - JPNN.COM
Hercules saat menjalani sidang di PN Jakbar. FOTO: Ricardo / JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rosario Marshal terancam pidana maksimal 7 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta barat, Kamis (30/5).

Dari dakwaan, Hercules dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 160 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dan ketiga, pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 KUHP.

"Terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan kerusakan dan menyebar ancaman," ucap Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Fajar Arisetiawan dalam sidang.

Hercules dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan karena dianggap memimpin langsung penyerangan. Dalam dakwaan dipaparkan Hercules dan kelompoknya melakukan penyerangan terhadap apel siaga polisi di Ruko Tjakra Multi Strategi, Jalan Kompleks Kebon Jeruk Indah II,t Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat 8 Maret lalu

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rosario Marshal terancam pidana maksimal 7 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA