Didakwa Berlapis, Hercules Terancam Pidana Penjara 7 Tahun
Kamis, 30 Mei 2013 – 16:05 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rosario Marshal terancam pidana maksimal 7 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta barat, Kamis (30/5). Dari dakwaan, Hercules dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 160 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dan ketiga, pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 KUHP.
"Terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan kerusakan dan menyebar ancaman," ucap Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Fajar Arisetiawan dalam sidang.
Hercules dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan karena dianggap memimpin langsung penyerangan. Dalam dakwaan dipaparkan Hercules dan kelompoknya melakukan penyerangan terhadap apel siaga polisi di Ruko Tjakra Multi Strategi, Jalan Kompleks Kebon Jeruk Indah II,t Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat 8 Maret lalu
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rosario Marshal terancam pidana maksimal 7 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pramono Anung Janji Buat Program Tarif Transportasi Maksimal Rp 30 Ribu
-
Sidang Kasus Guru Supriyani: Korban dan Saksi Berbeda Keterangan
-
Menteri Fadli Zon Berupaya Memulangkan Benda Budaya Asli Indonesia dari Luar Negeri
-
Pramono Anung Berjanji Buatkan Jalur Sepeda di Bandara Soetta
-
Bintaro Design District 2024 Hadir Kembali Bawa Tema Analog Reality
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas
Jumat, 01 November 2024 – 08:15 WIB - Nasional
Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
Jumat, 01 November 2024 – 08:01 WIB - Humaniora
Kabar Baik Lagi bagi Honorer Pelamar PPPK 2024, Alhamdulillah
Jumat, 01 November 2024 – 07:26 WIB - Humaniora
Hanya 14 Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Luar Biasa
Jumat, 01 November 2024 – 07:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Detik-Detik Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Diamuk Massa
Jumat, 01 November 2024 – 04:00 WIB - Sepak Bola
Kabar Kurang Sedap dari Timnas Indonesia Menjelang Jumpa Jepang
Jumat, 01 November 2024 – 05:42 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
Jumat, 01 November 2024 – 06:11 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Jumat 1 November 2024
Jumat, 01 November 2024 – 06:29 WIB - Humaniora
Data Jumlah Honorer Database BKN Prioritas jadi PPPK 2024
Jumat, 01 November 2024 – 06:57 WIB