Didakwa Berlapis, Hercules Terancam Pidana Penjara 7 Tahun
Kamis, 30 Mei 2013 – 16:05 WIB
"Apel dilaksanakan sudah berdasarkan surat perintah tetapi dibubarkan. Mengakibatkan pihak yang menyelenggarakan kegiatan aparat negara tercerai berai dan bubar," kata Jaksa.
Dakwaan terhadap Hercules ini bersifat alternatif dan akan dibuktikan selama proses persidangan selanjutnya. Ketua Majelis Hakim Kemal Tampubolon menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin, (3/6) pekan depan. (flo/jpnn)