Didakwa Bunuh Anak, Suami Istri Minta Hukuman Ringan
jpnn.com - BATAM KOTA - Achen Saputra dan Rosalina, suami istri yang didakwa telah membunuh Muhammad Rizqi Zaki meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, kemarin.
Korban adalah putra kandung Achen. Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Triyanto menuntut Rosalina dengan 12 tahun penjara dan 10 tahun untuk Achen.
"Saya memohon keringan hukuman kepada majelis hakim. Jujur saat itu saya khilaf dan tak berniat ingin membunuh Zaki. Apalagi saya dalam masa penyembuhan, usai keguguran," pinta Rosalina sembari menangis kepada majelis hakim yang dimpimpin Cahyono dan Nenny.
Menurut Rosalina, dialah yang paling bertanggungjawab atas meninggalkannya Zaki. Karena itu, dia meminta hakim mempertimbangkan hukuman untuk suaminya, karena dianggap tak bersalah.
"Suami saya tak bersalah,sayalah yang menyebabkan Zaki meninggal. Jadi tolong majelis hakim pertimbangkan hukuman untuk suami saya. Dan saya memohon hukuman yang seringan-ringannya dari majelis hakim," ujar wanita bertubuh mungil ini sembari menyapu air mata.
Sedangkan Achen, hanya terdiam. Diapun menundukkan kepala selama sidang pembelaan berlangsung. Sesekali, tangan kanannya mencoba menghapus air matanya.
Sementara itu, kuasa hukum dua terdakwa yakni Bambang dan Rudi berharap majelis hakim mempertimbangkan hukuman kepada klienya. Mereka juga membantah tuntutan JPU yang mengatakan kedua klienya melakukan kekerasan kepada Zaki secara bersama-sama, hingga membuat Zaki meninggal dunia.
"Kami tidak setuju dengan tuntutan jaksa yang mengatakan klien kami melakukan perbuatan itu secara bersama-sama. Perbuatan itu terpisah. Dan saat Rosalina melakukan kekerasan, Achen sedang kerja di Tanjunguncang. Jadi kami berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan hukuman yang seadil-adilnya kepada klien kami," terang Bambang.