Didakwa Disogok, Syarifuddin Balik Tuding KPK Perampok
Persoalkan Status Uang Asing Sitaan KPKKamis, 20 Oktober 2011 – 21:42 WIB
Menurut Hotma, kliennya malah memerintahkan Puguh selaku kurator pengganti untuk tidak melakukan penandatangan Pengikatan Jual Beli (PJB) dengan Otto Hasibuan. "Terdakwa malah memerintahkan kurator untuk mengembalikan pembayaran ke pihak ke dua (Otto Hasibuan)," ucap Hotma.
Sebelumnya, Syarifuddin didakwa telah menerima sogokan, terkait proses penjualan aset pailit PT Sky Camping Indonesia (SCI) dari kurator Puguh Wirawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Syarifuddin telah menerima uang Rp 250 juta, sebagai pelicin untuk untuk persetujuan penjualan asset boedel pailit PT SCI menjadi non-boedel. Asset itu berupa tanah seluas 19.550 meter persegi di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat.(ara/jpnn)