Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Didakwa Gorok Istri, Perwira Polisi Dituntut Seumur Hidup

Selasa, 08 Mei 2012 – 08:38 WIB
Didakwa Gorok Istri, Perwira Polisi Dituntut Seumur Hidup - JPNN.COM
Tidak lama berselang Mindo diantar oleh seorang perempuan ke Polda Kepri dengan menggunakan mobil Putri Nissan X-Trail BP 24 PM. Perempuan tersebut kemudian datang mengantar mobil Mindo dan memberikan kuncinya kepada Ros. Setelah itu, perempuan tersebut pergi dengan berjalan kaki meninggalkan komplek rumah Mindo.

Ujang dan Ros kemudian memasukkan mayat Putri Mega Umboh ke dalam koper berwarna merah muda. Setelah itu mayat Putri Mega Umboh dibawa ke lantai satu dan kemudian dimasukkan ke dalam mobil Nissan X-Trail BP 24 PM milik Putri Mega Umboh. Proses memasukkan mayat ke dalam mobil dilihat oleh saksi Niko Fernando, seorang tukang bangunan yang sedang bekerja mengayak pasir di sebuah rumah di depan rumah Mindo.

"Setelah itu Ujang dan Ros membuang mayat Putri Mega Umboh  ke hutan Punggur. Dari sana mereka bergerak ke arah kavling punggur. Di depan sebuah masjid, Ujang kemudian meninggalkan mobil milik korban dan menumpang sebuah taksi yang sudah mengikutinya. Esok harinya mereka kemudian tertangkap di Hotel Bali,"katanya.

Menurut JPU, setelah tertangkap di Hotel Bali, Ujang dan Ros dibawa ke Polsek Lubuk Baja dan diinterogasi. Saat itu Ujang tidak mengakui keterlibatan Mindo dalam pembunuhan tersebut karena Mindo sebelumnya sudah menyuruhnya untuk tidak melibatkannya dan menyuruh Ujang untuk melibatkan sekuriti perumahan karena sudah dibayar terlebih dahulu. Kepada Ujang, Mindo juga mengaku akan menjamin dan mengeluarkannya jika ditahan oleh pihak kepolisian.

BATAM - Sidang perkara pembunuhan Putri Mega Umboh dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap  terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close