Didakwa Suap Amran, Hartati Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Rabu, 28 November 2012 – 14:35 WIB
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Hartati Murdaya menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp3 miliar terkait proses pengajuan hak izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha lahan. Atas dakwaan itu, sosialita tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara. Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Amran Batalipu menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan Hak Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap lahan seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM dan penerbitan IUP terhadap tanah di luar 4.500 hektar dan di luar tanah 22.780,76 hektar yang telah memiliki HGU.
Dalam dakwaan jaksa, Hartati disebut sebagai Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). Dia didakwa secara bersama-sama dengan Yani Anshori selaku GM PT HIP, Gondo Sudjono selaku Direktur Operasional PT HIP, Totok Lestyo selaku Direktur PT HIP dan Arim selaku financial control PT HIP.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar, sehingga berjumlah Rp3 miliar kepada penyelenggara negara yaitu Amran Batalipu selaku Bupati Buol," tutur Jaksa Edy Hartoyo saat membacakan surat dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Gusrizal, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu siang (28/11).
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Hartati Murdaya menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp3 miliar terkait
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
PSI: Publikasi OCCRP soal Jokowi Adalah Suara Barisan Sakit Hati
Rabu, 01 Januari 2025 – 13:03 WIB - Sosial
KAI Properti Menyambut 2025 dengan Doa dan Berbagi
Rabu, 01 Januari 2025 – 11:42 WIB - Humaniora
Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
Rabu, 01 Januari 2025 – 11:10 WIB - Humaniora
Anggota DPR Didik Melon Mulai Berjalan Kaki dari Jakarta ke Boyolali
Rabu, 01 Januari 2025 – 10:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Tanpa Kode L di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Otomatis Paruh Waktu?
Rabu, 01 Januari 2025 – 14:29 WIB - Kriminal
Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas
Rabu, 01 Januari 2025 – 10:53 WIB - Kriminal
Tahun Baru, Ibu dan Anak Tewas Ditabrak Sejoli Selepas Dugem dan Narkoba, Begini Kronologisnya
Rabu, 01 Januari 2025 – 11:29 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo pada Tahun Baru 2025
Rabu, 01 Januari 2025 – 10:43 WIB - Hukum
Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
Rabu, 01 Januari 2025 – 10:18 WIB