Didakwa Suap Amran, Hartati Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Rabu, 28 November 2012 – 14:35 WIB
"Ini bertentangan dengan kewajiban Amran Batalipu selaku Bupati Buol, untuk tidak menerima imbalan atau uang dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," kata Jaksa.
Jaksa menjerat Hartati dengan pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 2001, atau kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No 31 tahun 1999.(flo/jpnn)