Didakwa Terima Sogokan, Panitera PN Jakpus Tak Ajukan Keberatan
Jaksa menambahkan, pada 22 Juni 2016, Raoul menemui Partahi di PN Jakpus. Raoul menyampaikan keinginan agar dimenangkan. Menurut jaksa, Raoul menjanjikan uang SGD 25 ribu untuk majelis.
Selanjutnya, Raoul meminta Yani mengambil uang di bank. Yani diminta menyiapkan uang itu sesuai dengan janji yang akan diberikan kepada hakim dan panitera PN Jakpus. Raoul juga meminta Yani memisahkan uang untuk Partahi dan Casmaya, serta Santoso.
Untuk majelis, uang SGD 25 ribu dimasukan ke dalam amplop putih bertuliskan HK. Sedangkan SGD 3000 untuk Santoso bertuliskan SAN.
Pada persidangan sengketa yang digelar 30 Juni 2016, majelis menyatakan gugatan yang diajukan PT MMS tidak dapat diterima. Namun, Raoul menyampaikan ke Santoso bahwa keinginannya agar gugatan ditolak, bukan tidak dapat diterima.
Hanya saja Santoso menjawab bahwa putusan itu bentuk bantuan majelis hakim kepada Raoul. Meski putusannya seperti itu, Raoul tetap berkomitmen soal pemberian uang.
Pengacara Santoso, Halim Darmawan mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Menurut Halim, hal itu dilakukan agar persidangan tidak berlarut-larut.
"Kami tidak ajukan eksepsi supaya mempercepat dan biar jelas terang benderang persoalan ini," ujarnya di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/11).
Dia mengatakan, mengajukan eksepsi hanya akan menghambat terdakwa dan memakan waktu. "Maka langsung ke pemeriksaan saksi supaya lebih jelas," katanya.(boy/jpnn)