Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Didakwa Terima Sogokan, Panitera PN Jakpus Tak Ajukan Keberatan

Senin, 14 November 2016 – 17:35 WIB
Didakwa Terima Sogokan, Panitera PN Jakpus Tak Ajukan Keberatan - JPNN.COM
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Santoso menerima suap SGD 28 ribu. dari pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah. Motif suap adalah untuk memengaruhi putusan majelis hakim dalam perkara sengketa  perdata antara PT Mitra Maju Sukses melawan PT Kapuas Tunggal Persada.

Raoul merupakan penasihat hukum  PT KTP yang menjadi tergugat. Perkara sengketa PT KPT dan PT MMS disidangkan di PN Jakpus oleh majelis hakim yang terdiri dari Partahi Tulus Hutapea, Casmaya dan Agustinus Setya Wahyu.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji menerima pemberian uang yang jumlah seluruhnya SGD 28 ribu dari Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui Ahmad Yani," kata jaksa KPK Asri Irawan saat membacakan dakwaan atas Santoso di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/11).  

Jaksa meyakini uang itu untuk memengaruhi putusan perkara. Karenanya, Santoso didakwa melanggar pasal 12 huruf c  dan pasal 12 huruf b dan pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Jaksa menguraikan, Raoul pada April 2016 menghubungi Santoso dan menyampaikan keinginannya untuk memenangi perkara. Raoul berharap agar hakim menolak gugatan PT MMS.

Untuk itu, Santoso menyarankan Raoul menemui Partahi. Namun, karena Partahi tidak ada di ruangan, Raoul menemui Casmaya.

Seiring waktu berjalan, Raoul meminta Yani berkomunikasi dengan Santoso untuk mengurus perkara.  Pada 17 Juni 2016, Raoul menemui Santoso.

Saat itu Raoul menjanjikan akan memberikan uang SGD 25 ribu untuk majelis hakim apabila gugatan ditolak. Santoso juga dijanjikan jatah  SGD 3 ribu.

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Santoso menerima suap SGD 28 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News