Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Didakwa Terima Suap Proyek Bensin, Mantan Direktur Pertamina Terancam 20 Tahun Bui

Kamis, 18 Juni 2015 – 18:41 WIB
Didakwa Terima Suap Proyek Bensin, Mantan Direktur Pertamina Terancam 20 Tahun Bui - JPNN.COM

"Atas pemesanan tersebut, terdakwa menerima uang USD 120 ribu pada rekening UOB Singapura atas nama Suroso Atmo Martoyo dari Willy Sebastian Liem," jelas jaksa.

Sepanjang tahun 2005, Suroso beberapa kali menandatangani purchase order pembelian TEL ke PT Soegih Interjaya. Seiring dengan itu, fee dari Willy Sebastian Liem pun terus mengalir. Total fee yang diterima hingga September 2005 adalah USD 190 ribu.

Pada tanggal 23 April-27 April 2005 Suroso dan keluarga pelesir ke Inggris. Di sana mereka menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair, London. Biaya akomodasi itu berasal dari Octel dan PT Soegih Interjaya.

Perbuatan Suroso dianggap melanggar  Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pnjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.(dil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo yang diduga menerima suap dari perusahaan Inggris, Innospec Ltd akhirnya duduk

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close