Didakwa Terima Suap Rp 42 Miliar, Pangonal Harahap Menangis
jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus suap Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap, 49, mulai diadli di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/12). Dia didakwa telah menerima Rp42,28 miliar dari pengusaha.
Dakwaan terhadap Pangonal dibacakan tim penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi.
Bupati nonaktif ini didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam dakwaannya, penuntut memaparkan, Pangonal sebagai Bupati Labuhan Batu, telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp42.280.000.000 serta SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong.
Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata penuntut membacakan dakwaannya.
Uang Rp42,28 miliar dan SGD 218.000 itu diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepadanya. Dan, terdakwa pun memang memerintahkan jajarannya untuk memberikan proyek kepada perusahaan Asiong.
Setelah pembacaan dakwaan, Pangonal dan penasihat hukumnya tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan. Persidangan pun ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.