Mantan Bupati Labuhanbatu Pasrah Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut
jpnn.com, MEDAN - Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap terdakwa kasus suap fee proyek divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Kamis (4/4).
Majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi menyatakan, Pangonal terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha.
Majelis Hakim berpendapat, Pangonal terbukti melanggar Pasal Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap hakim Irwan Effendi, di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/4).
Tidak hanya hukuman penjara dan denda, Pangonal juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000.
“Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam satu bulan makan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka diganti dengan satu tahun penjara,” sebut hakim Irwan Effendi.
Bahkan, majelis hakim memberikan terdakwa hukuman tambahan yaitu pencabutan hak politik terdakwa berupa hak dipilih selama 3 tahun. “Memberi hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok,” tegas hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas KKN. “Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” terangnya.