Didakwa Terima Suap Rp11 miliar, Neneng Hasanah Yasin Diam Seribu Bahasa
jpnn.com, BANDUNG - Sidang dakwaan terhadap lima penerima suap Meikarta yang merupakan Bupati nonaktif Bekasi beserta empat pejabat pemkab digelar hari ini, Rabu (27/2).
Dalam dakwannya, jaksa KPK menyebut kelima terdakwa menerima suap senilai total Rp 16 miliar dan SGD 270 ribu.
Rinciannya, Neneng Hasanah Yasin menerima Rp 10,83 miliar dan SGD 90 ribu atau jika ditotal lebih Rp11 miliar, Dewi Tisnawati menerima Rp 1 miliar.
Kemudian Jamaludin mendapat Rp 1,2 miliar, Sahat Banjarnahor senilai Rp 952 juta, Neneng Rahmi Nurlaili Rp 700 juta.
Uang juga mengalir kepada Kepala Dinas LH, Daryanto Rp 300 juta; Kabid Bangunan Dinas PUPR, Tina Kaniawati Santoso senilai Rp 700 juta; dan Kabid Tata Ruang Bappeda, EY Taufik Rp 500 juta.
Uang suap itu salah satunya untuk surat izin pengelolaan dan pengolahan tanah (IPPT) seluas 83,4 hektare, IMB untuk 53 tower, pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basemen, siteplant dan block plant serta sarana teknis, SKKLH.
Uang suap juga untuk pengesahan rencana detail tata ruang yang melibatkan Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa senilai Rp 1 miliar.
Hingga suap untuk pengesahan rekomendasi dengan catatan (RDC) dari Pemprov Jabar ke Yani Firman, kepala seksi di Dinas Bina Marga Pemprov Jabar senilai SGD 90 ribu.