Didampingi Yusril, Richard Ajukan PK ke Mahkamah Agung
jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha properti Christoforus Richard mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bukti baru yang dihadirkan dalam persidangan PK diharapkan dapat membebaskan Richard dari perkara membuat dan menggunakan surat palsu yang menjeratnya
Kuasa hukum Richard, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya memiliki bukti baru atau Novum terkait pengajuan PK ini.
Bukti baru ini berupa hasil uji laboratorium forensik (Labor) Bareskrim Polri Nomor: LAB 1576/DTF 2019 tanggal 10 Mei 2019.
Hasil uji Labfor itu didapatkan berdasarkan laporan kepolisian dengan Nomor: LP/1619/III/2018/PMJ/ DITRESKRIMUM tanggal 25 Maret 2018.
BACA JUGA :
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (10/7), bukti baru itu diserahkan kepada majelis hakim. Di bawah sumpah, dua penyidik Polda Metro Jaya yang dihadirkan dalam persidangan membenarkan hasil uji Labor tersebut.
Penyidik menerima hasil uji Labfor itu pada 10 Mei 2019. Terkait laporan Richard, penyidik Polda Metro Jaya juga melakukan penyidikan. Bahkan polisi telah menetapkan tersangka atas dugaan tersebut.