Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana
jpnn.com - JAKARTA - Ada terobosan hukum bagi para pengguna narkoba dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, pengguna tidak lagi dijatuhi hukuman pidana penjara tetapi harus direhabilitasi.
Terobosan hukum diambil karena para pengguna dianggap sebagai korban.
“Ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika, di mana para korban pemakai tidak lagi dipidana, tetapi harus direhabilitasi,” ujar Yusril.
Dia mengatakan hal tersebt saat orasi ilmiah pada Wisuda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) sebagaimana diikuti secara daring dari Jakarta, Rabu (11/12).
Dia mengatakan pengguna narkotika sejatinya dikategorikan sebagai korban sehingga perlu direhabilitasi dengan tetap dibina oleh negara.
Cara ini diharapkan dapat mengurai permasalahan jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang membludak.
“Barangkali warga binaan akan berkurang secara drastis, tapi bukan berarti mereka ini bebas karena mereka tidak dipidana masuk LP, tapi mereka harus direhabilitasi,” ucapnya.