Didatangi Anak Buah Panglima TNI, KPK Mengaku Khilaf, Minta Maaf Proses Hukum Kepala Basarnas
Tanak menjelaskan peradilan militer tentunya khusus anggota TNI. Peradilan umum tentunya untuk sipil. Ketika ada melibatkan militer, maka aparat penegak hukum di bidang sipil harus menyerahkan kepada militer.
Ke depan, Tanak menyampaikan KPK akan berupaya bekerja sama yang baik kepada TNI dalam upaya penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Aparat hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi yang saat ini dipahami hanyalah kejaksaan dan kepolisian, padahal dalam proses penanganan perkara korupsi, aparat penegak hukum juga tentunya termasuk TNI. Dan bukan hanya dalam konteks perkara korupsi, TNI itu adalah penegak hukum dalam konteks tentang perikanan, TNI juga adalah aparat penyidik,” jelas dia.
Seperti diketahui, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dalam waktu dua tahun. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?