Dideadline 15 Hari Revisi Bendera Aceh
Rabu, 03 April 2013 – 10:57 WIB
ACEH--Kementerian Dalam Negeri menyampaikan hasil kajian atas Qanun atau Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2013, tentang Bendera dan Lambang Aceh, yang menggunakan bendera GAM sebagai bendera Aceh. Qanun itu diminta untuk segera di revisi dalam waktu 15 hari ke depan. Dirjen Otomoni Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohar menyebutkan, ada 12 catatan yang harus di revisi dari Qanun bendera dan lambang Aceh. Hal itu antara lain menyangkut dengan desain bendera, ukuran bendera, penggunaan dan penempatan bendera, serta sejumlah landasan pembuatan Qanun atau konsideran Qanun itu.
“Pemerintah pusat memberikan waktu 15 hari bagi pemerintah Aceh dan DPR Aceh, untuk mempelajari hasil klarifikasi dari Mendagri dan kemudian diikuti dengan perubahan Qanun no 3 itu,” kata Djohermansyah, usai bertemu pemerintah Aceh, di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (2/4).
Pertemuan yang berlangsung tertutup itu dihadiri Djohermansyah Djohar mewakili Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Kasbang Linmas Tantri Bali, dan perwakilan Kemenkopolhukam, Amiruddin Usman. Dari pemerintah Aceh selain Gubernur Zaini Abdullah, wakil Gubernur Muzakir Manaf, Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah, juga dihadiri mantan perdana menteri GAM Malik Mahmud.
ACEH--Kementerian Dalam Negeri menyampaikan hasil kajian atas Qanun atau Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2013, tentang Bendera dan Lambang Aceh, yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Riau
Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:02 WIB - Daerah
Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
Rabu, 15 Mei 2024 – 19:48 WIB - Daerah
Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
Rabu, 15 Mei 2024 – 18:59 WIB - Daerah
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel
Rabu, 15 Mei 2024 – 18:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:22 WIB - All Sport
VNL 2024: Jepang Vs Turki 3-2, Juara Bertahan Tumbang
Kamis, 16 Mei 2024 – 02:56 WIB - Politik
Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:09 WIB - Jateng Terkini
Ritual Thudong Dimulai dari Semarang, Bhikkhu Sambut Waisak Jalan Kaki Sampai Candi Borobudur
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:40 WIB - ABC Indonesia
Tanggapan Mahasiswa Asing Soal Rencana Australia Membatasi Jumlah Mereka
Rabu, 15 Mei 2024 – 23:26 WIB