Dideadline 15 Hari Revisi Bendera Aceh
Rabu, 03 April 2013 – 10:57 WIB
ACEH--Kementerian Dalam Negeri menyampaikan hasil kajian atas Qanun atau Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2013, tentang Bendera dan Lambang Aceh, yang menggunakan bendera GAM sebagai bendera Aceh. Qanun itu diminta untuk segera di revisi dalam waktu 15 hari ke depan. Dirjen Otomoni Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohar menyebutkan, ada 12 catatan yang harus di revisi dari Qanun bendera dan lambang Aceh. Hal itu antara lain menyangkut dengan desain bendera, ukuran bendera, penggunaan dan penempatan bendera, serta sejumlah landasan pembuatan Qanun atau konsideran Qanun itu.
“Pemerintah pusat memberikan waktu 15 hari bagi pemerintah Aceh dan DPR Aceh, untuk mempelajari hasil klarifikasi dari Mendagri dan kemudian diikuti dengan perubahan Qanun no 3 itu,” kata Djohermansyah, usai bertemu pemerintah Aceh, di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (2/4).
Pertemuan yang berlangsung tertutup itu dihadiri Djohermansyah Djohar mewakili Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Kasbang Linmas Tantri Bali, dan perwakilan Kemenkopolhukam, Amiruddin Usman. Dari pemerintah Aceh selain Gubernur Zaini Abdullah, wakil Gubernur Muzakir Manaf, Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah, juga dihadiri mantan perdana menteri GAM Malik Mahmud.
ACEH--Kementerian Dalam Negeri menyampaikan hasil kajian atas Qanun atau Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2013, tentang Bendera dan Lambang Aceh, yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Riau
Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
Minggu, 24 November 2024 – 21:20 WIB - Daerah
209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
Minggu, 24 November 2024 – 19:15 WIB - Kep. Riau
Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
Minggu, 24 November 2024 – 12:05 WIB - Riau
Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
Minggu, 24 November 2024 – 11:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB - Bisnis
TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
Minggu, 24 November 2024 – 22:08 WIB - Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB - Politik
Konten Hoaks Merebak di Pilkada 2024, Ini Temuan Ditressiber Polda Bali
Minggu, 24 November 2024 – 21:37 WIB - Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB