Dideadline 15 Hari Revisi Bendera Aceh
Rabu, 03 April 2013 – 10:57 WIB
“Terkait dengan tata cara penyusunan yang harus sesuai dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kemudian terkait legal aksinya. Ini yang perlu diperbaiki sehingga Qanun ini lebih baik lagi kedepannya,” ujarnya.
Djohermansyah juga menyebutkan, selama DPRA dan Pemerintah Aceh mempelajari hasil klarifikasi dari Mendagri ini, rakyat Aceh diminta untuk tidak mengibarkan bendera GAM itu. “Sementara proses klarifikasi sedang berjalan, tidak boleh ada yang mengibarkan bendera terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengatakan, pihaknya akan mempelajari kembali beberapa klarifikasi yang telah disampaikan Mendagri. Untuk menelaah itu kata Zaini, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh tak memerlukan waktu sepanjang itu.