Didemo Berkali-kali, First Resources Angkat Bicara
jpnn.com, PEKANBARU - Manajemen First Resources membantah semua tudingan dan fitnah yang disampaikan mengatasnamakan mahasiswa serta pemuda dalam berkali-kali unjuk rasa mereka di Pekanbaru, Riau, maupun Jakarta, terkait HGU.
Corporate Communications Manager First Resources Indah PS mengatakan tudingan 8 anak perusahaan yang disebutkan dalam aksi milik Surya Dumai Group (SDG), tidaklah benar.
Sudah sejak lama Martias Fangiono bukan pemilik SDG, melainkan beralih di bawah First Resouces Group.
"Selain itu, kedelapan perusahaan yang disebut-sebut pengunjuk rasa tak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) juga tidak benar. Kita memiliki HGU serta Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari pemerintah," ungkap Indah Senin (28/11).
Pada akhir pekan lalu, Sabtu 26 November 2022 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD).
Saat acara tersebut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asistel Kejati) Riau Rahardjo Budi Kisnanto mengatakan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
“Dinyatakan dengan jelas dan tegas jika terdapat keterlanjuran kegiatan usaha dalam kawasan hutan sebelum lahirnya UU tersebut, penyelesaiannya menerapkan prinsip ultimum remedium,” ucapnya.
Prinsip tersebut dinilai lebih mengedepankan pengenaan sanksi administratif sebelum dikenai sanksi pidana terhadap pelanggaran bersifat administratif.